
Imad Dar Skate Kate paraaahh,.,.,.,,.saddddaaappp

Adityan BossBeha Prasetyo hehe numpang eksis

Herry Soebhiantoro JPU frustrasi, lalu mau kasasi ; padahal hanya koreksi vonis. Mnrt JPU tuduhan perbuatan Prita terbukti kok divonis bebas dari tuduhan. JPU bs trm kalau perbuatan Prita demi kepentingan umum (walau mencemarkan nama), krn itu hrs nya divonis bebas dr segala tuntutan. Ruwet amat ........ lalu apa esensinya ? Reputasi RS Omni tetap hancur ........

Sby Susno Bimbang Yudianto ini kalo ada yang mau download GURITA CIKEAS versi pdf nya.... gratis
www.4shared.com
This file has been stored on the publisher's virtual drive on 4shared.com (online file storage service). The file is shared for public access and downloading. The publisher is responsible for the content of the file.

Bodak Slow udah bakar aja rumah sakitnya

Edho Edwin Gunawan ayo maju gan

Tri Adhyaksa OMNI : Oe Mau Nantang I

Budi Putra FREE TA !!! Tetap bersatu dan berjuang tuk kemenangan kaum tertindas.

Falya Difa Nawi
dan akhirnya kebenaran itu terungkap juga
bravo ibu PRITA

Liliana Wahyudi Mestinya Rumah Sakit harus diganti jadi RUMAH SEHAT. rumah sakit berarti rumah bikin orang jadi sakit ya...tokh... Kalo rumah sehat setiap orang yang sakit, keluar dari situ jadi sehat... sehat fisiknya, sehat mentalnya (karena g diperlakukan secara tidak adil), sehat kantongnya (karena tidak dikuras untuk sesuatu un...tuk BEP/Break Event Point RS yang sebetulnya bagi pasien tidak perlu melakukan itu)

Liliana Wahyudi Semoga saja ini menjadi pembelajaran buat semua yang bergerak dalam hal service... jangan arogan, terbuka terhadap complain - because complaint is a gift - untuk membuat bisnis terus grow up - saluuuuuuuut buat hakim yang sudah memutus bebas...

Dwi Endra Yuwono Satu lagi kemenangan Cicak lawan Buaya

Herry Soebhiantoro Drama pengadilan yg sangat bagus. Sang penantang jd pecundang. Kalah KO dengan muka benjot babak belur, hidung patah, pelipis pun sobek berdarah-darah. Semuanya hanya karena arogansi korporasi yg ingin menutup rendahnya mutu layanan medis abal-abal berpredikat internasional, dengan gugatan hukum terhadap pasiennya........

















